Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

BERITA, HEADLINE59 Dilihat

Lhokseumawe Tintabangsa.com – Kepada awak media Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Menyiarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (2/11/2024)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebutkan, Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas
Visa Kunjungan (BVK). “Integrasi sistem penerbitan visa dan izin
tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa layanan keimigrasian di perlintasan.

Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS
melakukan pemeriksaan
imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
Sekarang experience
-nya lebih ringkas,
lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Saffar M. Godam.

Lanjutnya, Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas
masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar
lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Raisebanyak 90 unit. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037
izin tinggal
terbatas dan 3.648
izin tinggal
tetap s/d September 2024.

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS
yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi
layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa
dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon
tidak perlu lagi hadir dikantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan
izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS
ini tidak mengurangi aspek keamanan,
teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat
tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong
terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,
sehingga negara mendapatkan dampak yang positif
terutama dari segi ekonomi.

Kebijakan visa
dan izin tinggal kami
implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu,” Tutup Godam. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *