Rejang Lebong – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Rejang Lebong intensif melakukan pemberantasan minuman keras (miras) dan minuman tradisional jenis tuak dan arak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi masalah sosial yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal. “Kita akan terus melakukan operasi dan razia untuk memberantas peredaran miras, terutama di daerah-daerah yang diketahui menjadi tempat produksi dan penjualan tuak serta arak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim gabungan dari Polres dan pihak terkait melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi atau penjualan miras. Selama operasi, sejumlah botol miras dan tuak berhasil disita dan diamankan. Secara keseluruhan, sebanyak 11 jerigen tuak serta berbagai minuman keras dengan kadar alkohol tinggi berhasil diamankan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal yang berhubungan dengan peredaran miras. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas miras di lingkungan masing-masing. Jika ada informasi terkait peredaran miras, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Rejang Lebong berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang diakibatkan oleh konsumsi miras.