Bengkulu Selatan – Aiptu Arlin E dan Briptu Lala A, mewakili Polsek Kedurang Ilir, menghadiri Musyawarah Pembahasan Perancangan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2024 di Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu (09/10/24).
Acara musyawarah ini merupakan langkah penting dalam menentukan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan desa ke depannya. RKPDES yang dibahas ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan APB Desa untuk tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
Aiptu Arlin Efrizal dan Briptu Lala Abadila, S.H. dari Polsek Kedurang Ilir, Fathan Fauzi, S.E., M.E., Camat Kedurang Ilir, Desmiwati, NS., S.Kep, Kepala Puskesmas Kedurang Ilir, Serka Wiliam Rojis, Danpos Babinsa Wilayah Kedurang Ilir,
Natin, Kepala Desa Lubuk Ladung, serta tokoh masyarakat, perangkat desa, dan anggota BPD setempat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Suharno, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam musyawarah desa ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang tertib dan aman. Musyawarah ini juga berfungsi untuk merancang arah kebijakan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk tahun 2025, yang prosesnya akan dimulai pada Oktober 2024.
“Musyawarah Desa ini penting untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa dalam berbagai sektor, seperti pembangunan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilaksanakan di tahun mendatang,” tutup Ipda Suharno.

