KPU Kaur Gelar Pengundian dan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur

Kaur, Tintabangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar pengundian dan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Padang Kempas Senin (23/09/2024).

Pengundian nomor urut dipimpin langsung Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.Kom.M.AP diikuti Komisioner KPU Kaur, yang dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH, Forkopimda, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Partai pengusung.

Berdasarkan keputusan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang telah ditetapkan oleh KPU Kaur sesuai dengan aturan tata tertib mengenai penentuan nomor urut Paslon.

Nomor urut 1 Paslon Herlian Muchrim ST dan Novrizal Jandra, SE yang diusung Partai gabungan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Amanat Nasional.

Nomor urut 2 Gusril Pausi M.AP dan Abdul Hamid S.Pdi yang diusung Partai gabungan Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia Perjuangan

Nomor urut 3 Paslon Sulman Azis S.Sos,M.Si dan Deni Setiawan SH yang diusung Partai gabungan Partai Nasdem, Partai Gerindra,Partai Demokrat dan Partai Hanura

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.Kom.M.AP mengatakan, proses tahapan pengundian dan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur sudah dilakukan dengan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kaur sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

“Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur dengan nomor urut 1 Herlian Muchrim dan Novrizal Jandra, nomor urut 2 Gusril Pausi dan Abdul Hamid sedangkan nomor urut 3 Sulman Azis dan Deni Setiawan,” sampai Muklis Aryanto di Gedung Serba guna Senin 23 September 2024.

Dikatakannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pengundian nomor urut berlangsung dengan aman dan tertib,” tuturnya. (UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *