Lebong, tintabangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut poin-poin penting dari pengumuman tersebut:
- Syarat Minimal Suara Sah:
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 harus memiliki minimal 7.019 suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon.
- Jadwal Pendaftaran:
- Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari:
- Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
- Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
- Tempat Pendaftaran:
- Kantor KPU Kabupaten Lebong, Jln. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong.
- Persyaratan Calon:
- Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
- Persyaratan Tambahan:
- Calon juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
- Akses Silon:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong.
- Informasi Lebih Lanjut Unduh Berkas Di bawah ini.
- Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 dapat menghubungi:
- Alamat email: ppidkpukabupatenlebong@gmail.com
- Nomor WA: 085357946953
- Kantor KPU Kabupaten Lebong: Jln. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong.
Pengumuman ini dikeluarkan di Tubei pada tanggal 24 Agustus 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan.