Lebong, tintabangsa.com (14/9/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi membuka masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, melalui Pengumuman KPU Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2024.
“Masa penerimaan masukan dan tanggapan ini dibuka berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Yoki Setiawan.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui tiga cara:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan: Melalui laman infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.
2. Kantor KPU Kabupaten Lebong: Secara langsung dengan mengisi daftar hadir dan formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
3. Surat: Dikirim ke alamat KPU Kabupaten Lebong, Jl. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong.
Masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dibuka mulai tanggal 15 September 2024 hingga 18 September 2024.
Pasangan Calon yang Dapat Dimasuki:
- Pasangan Calon 1:
- Bupati: Kopli Ansori, S.Sos
- Wakil Bupati: Roiyana, S.Sy
- Pasangan Calon 2:
- Bupati: Azhari.SH..MH
- Wakil Bupati: Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si
Jenis Masukan dan Tanggapan:
- Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
- Masukan dan tanggapan masyarakat terkait:
- Pasangan calon.
- Status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya.
- Hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Dokumen Pendukung:
- KTP-el
- Dokumen bukti penunjang yang relevan.
KPU Kabupaten Lebong berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif demi terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.