Ops Antik Nala, 6 Tersangka Ditangkap Polres Kaur

DAERAH98 Dilihat


Kaur – Selama gelaran Operasi Antik Nala 2024 yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, berhasil menangkap 6 tersangka.

Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya saat press release, Kamis (11/7/2024) mengatakan, keenam tersangka tersebut adalah   WS (19), warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong. WS diamankan Polisi pada Selasa 30 Januari 2024 di Pantai Cuko Kecamatan Kaur Selatan.

Kemudian, MA (20), warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. MA diamankan petugas pada  Kamis 18 April 2024 di Kecamatan Kelam Tengah.

Selanjutnya AS (26), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. AS diamankan Selasa 30 April 2024 di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.

Kemudian, tersangka keempat adalah RA (27), warga Pesawaran Provinsi Lampung yang diamankan polisi, Kamis 13 Juni 2024 di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje.

Tersangka kelima adalah AN (19), warga Desa Rigangan I Kecamatan Kelam Tengah yang diamankan polisi Rabu 26 Juni 2024 di sebuah penginapan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan.

Tersangka keenam yakni RS (26), warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah diamankan polisi, Jumat, 5 Juli 2024 di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

“Para tersangka penyalahgunaan yang ditangkap dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing terduga pelaku dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *