Nias, Tintabangsa.com – Belum lama ini, nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan bernisial GW (15) Warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara diduga menjadi korban Persetubuhan.
Prihatinnya, bocah itu hamil kurang lebih 5 bulan dan mengaku dihamili oleh laki-laki yang tidak dikenal keberadaannya. Namun, sesuai informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban.
Kepala Desa Orahili Idanoi, Arman Waruwu membenarkan adanya warga yang hamil diluar nikah dan tak lain anak di bawah umur. Kini, sedang bergulir di aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut berdasarkan surat laporan pengaduannya melalui Dumas di Polres Nias tertanggal 24 Mei 2024.
“Tindaklanjutnya sampai sekarang sudah pernah dititip ke saya surat panggilan pertama untuk orangtua korban, baik itu Ayah dan Ibu, ” Ungkap Arman Waruwu selaku kades saat dikonfirmasi. Sabtu (15/06/2024).
Ianya mengatakan, ayah korban sudah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian, ibu korban kurang diketahui apakah sudah menghadiri atau belum.
Diterangkannya, atas permasalahan itu pihaknya sudah datang kembali di Polres Nias menjumpai Kanit Unit PPA sekira empat hari yang lalu untuk menanyakan bagaimana tindaklanjut. “Disampaikan ke saya bahwa akan ditindaklanjut. Namun, sampai sekarang belum saya dapatkan informasi selanjutnya dan berharap kepada pihak polres Nias untuk ditindaklanjut, “harap Arman.
Sementara, salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kejadian itu masih menjadi perbincangan ditengah tengah warga. Pasalnya, korban telah hamil 5 bulan dan belum diketahui siapa pelaku yang sebenarnya hingga sampai saat ini.
Hal ini pihak Pemerintah Desa pernah mengadakan musyawarah ditingkat Dusun pada tanggal 20 Mei 2024 dan pertemuan pihak keluarga tanggal 23 Mei 2024. “Saat itu korban mengaku telah hamil kurang lebih 5 bulan dan pelaku bernama Jefri Zega yang tidak diketahui keberadaannya. Sementara, informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban, ” ungkap warga itu.
Menurutnya, atas kisah pilu yang dialami korban itu perlu diusut oleh pihak berwajib karena belum diketahui siapa pelaku yang sebenarnya. “Korban setelah mengaku hamil dan selang beberapa hari, korban tidak berada dalam rumahnya atau menghilang. Namun, menurut informasi orangtuanya telah memperdagangkan kepada pria lain, “Jelasnya.
Sementara, Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi namun masih belum memberikan keterangan terkait perkembangan. “Kapan diserahkan suratnya pak, kalau yang sudah diteken Sium, tolong dikirim dan saya akan teruskan ke reskrim. Tapi, lebih cepat kalau ada tanggal penyerahan suratnya, ” Pungkasnya. (YL)