Tingkatkan Sinergitas Bhabinkamtibmas Hadiri Review TTPS, Tingkat Kecamatan  Untuk Turunkan Stunting

Bengkulu Selatan – Sebagai upaya meningkatnya Koordinasi dan Sinergi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kecamatan , dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Tingkat Kecamatan antara Camat dengan Pimpus, Korlap PKB/PLKB, Camat dengan Petinggi/Lurah se Kubar, TPPS, Pustu, Posyandu dan Tokoh Masyarakat Kampung/Kelurahan. DP2KBP3A menggelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Manna Bengkulu Selatan  Tahun 2024 di Aula Kantor Camat Manna, pada Rabu (05/06/24). 

Lebih lanjut dalam sambutan  Camat Manna  mengharapkan melaui Rakor Review  TPPS mampu memberikan kontribusi, khususnya dalam upaya percepatan pencegahan  maupun penurunan angka stunting  dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan  . Turut hadir Camat manna, Kapuskesma manna, Kades se kecamatan manna, bhabinsa, bhabinkamtibmas dan para Kader.


Secara khusus Camat Manna    menyampaikan pesan dan harapan terkait upaya penurunan stunting bahwa Pemerintah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terus konsisten mendukung hal tersebut, oleh sebab itu saya menghimbau kita semua yang hadir untuk dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi. Saya berharap saudara sekalian yang hadir dapat mengimplementasikan langkah-langkah yang disepakati terkait upaya bersama kita ini. 

Bahwasannya peningkatan derajat kesehatan masyarakat bukan hanya tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah saja tetapi keseluruhan pihak mulai dari Kecamatan hingga Kampung juga harus terlibat dengan menghimbau masyarakat untuk menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan hingga program penanggulangannya. Perlu diperhatikan bersama yang menjadi catatan kita bersama Perangkat Daerah terkait serta seluruh pihak bahwa agenda ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata menurunkan stunting ini. 

Mengamati data survei SSGI Tahun 2023 Kabupaten Bengkulu Selatan tentang stunting untuk itu diperlukan upaya nyata untuk menurunkan angka prevalensi tersebut sesuai dengan target pemerintah di tahun 2024, dimana Prevalensi stunting Nasional ditargetkan sebesar 14 persen, sebagaimana komitmen Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

Selanjutnya tugas TPPS Kecamatan mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergensi, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat daerah dan ke provinsi. 

Tugas TPPS Kecamatan membantu koordinasi dan operasionalisasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dalam rangka mendekatkan pelayanan koordinasi dan konvergensi percepatan penurunan stunting kabupaten kepada kampung/kelurahan. Lebih spesifik  TPPS kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa untuk percepatan penurunan stunting. 

Tugas TPPS desa/kelurahan. Lebih spesifik  TPPS kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa untuk percepatan penurunan stunting. 

Tugas TPPS Kampung/Kelurahan mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan. Memfasilitasi dan memastikan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan. Memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan. Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan, dan pelayanan bagi kelompok sasaran percepatan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan. Melaksanakan rembug stunting di tingkat kampung/kelurahan minimal 1 kali dalam 1 tahun dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada pengarah (petinggi/lurah) 1 kali dalam 1 bulan.

Disela kegiatan tersebut  Bhabinkamtimas menyampaikan pesan dan kamtibmas sebagai berikut agar Bijak dan santun dalam bermedia sosial (Tidak menyebarkan hoak/hate speech) agar tidak menimbulkan perpecahan di antara masyarakat, Menjaga toleransi antar umat beragama, agar tidak terpengaruh isu SARA dan juga  agar  menambahkan kunci pengaman tambahan saat sedang memarkirkan kendaraan dan pada tempat yang aman serta Kiranya  segera melaporkan jika mengetahui adanya Tindak Pidana dan Gangguan Kamtibmas lainnya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Manna atau Kantor Polisi Terdekat (Sdrbf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *