Aceh Utara, Tintabangsa.com – Dalam upaya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Lhokseumawe mengukuhkan Gampong Meunasah Baro di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, beserta jajaran dari Divisi Keimigrasian, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, juga hadir langsung dalam giat pengukuhan.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, juga hadir sebagai salah satu Narasumber dalam kegiatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang tercipta antara pihak Kecamatan Muara Batu dengan Imigrasi Lhokseumawe sehingga kegiatan dapat dilaksanakan.
“Pada tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mengambil tema ‘PMI sadar hukum, perlindungan warga negara terjamin’
sebagaimana tujuan utama pelaksanaan program desa binaan imigrasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu untuk mengedukasi pengetahuan keimigrasian dan menciptakan masyarakat sadar hukum sehingga menjadi sarana pencegahan PMI non-prosedural di wilayah kerja.” Pungkas Usman.
Selain itu, dibentuknya desa binaan itu untuk cegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu tujuannya adalah untuk mempermudah para calon pekerja migran Indonesia, serta memperoleh informasi dan pelayanan keimigrasian.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, sebagai narasumber, menyampaikan terkait layanan keimigrasian dan tujuan dari dibentuknya Desa Binaan Imigrasi.
“Fenomena yang terjadi saat ini, banyak korban dari TPPO dan TPPM , baik ke Malaysia, Timur Tengah, maupun Eropa. Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk menunjukkan bahwa Imigrasi hadir bahkan di tingkat desa untuk memerangi hal tersebut.” kata Ujo. Ia menyebutkan, target oknum dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah dengan cara masuk ke desa-desa mencari target orangnya.
“Hadirnya Imigrasi untuk membuat desa binaan dan mengedukasi atau sosialisasikan bagaimana sih menjadi pekerja di luar negeri yang benar. Selain menjadi Desa Binaan Imigrasi, juga akan dibentuk sebagai Desa Sadar Hukum. Dapat dilakukan sosialisasi terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jenis hukum lainnya.” lanjutnya.
Kepala BP3MI menyebutkan bahwa pihaknya siap untuk membantu dan turut hadir dalam Desa Binaan Imigrasi untuk memerangi TPPO dan TPPM.
“Saya sangat berterima kasih dengan Imigrasi Lhokseumawe atas sinergi yang telah dibentuk, hal ini merupakan langkah yang sangat baik dan dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak adanya lagi korban TPPO dan TPPM.” Ungkap Siti.
Ujo Sujoto, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, melakukan pengukuhan secara simbolis dengan pemberian plakat terhadap Camat Muara Batu, dan penyematan ban lengan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada petugas Imigrasi Lhokseumawe atas nama Rifki Mulya.
Diharapkan dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi ini, permasalahan terkait TPPO dan TPPM dapat diatasi dan penyebaran informasi serta edukasi terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. (Rid)