Bengkulu, Tintabangsa.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terima audiensi dari Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, di Kantor Balai Semarak pada Rabu (20/3/2024). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM). Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, Kabid HAM, Nelly Sinarti, Kasubbid Pemajuan HAM, Muchlas Yuriadi, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Rooseffendi.
Dalam koordinasi ini, Santosa menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Pasal 7 perpres tersebut mewajibkan seluruh provinsi di Indonesia untuk membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang akan dipimpin oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur, dengan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Santosa menyampaikan harapannya agar pembentukan gugus tugas ini dapat memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien.
Menurut Andrieansjah, Kemenkumham Bengkulu berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mendukung pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari strategi nasional dalam bidang bisnis dan HAM.
Pada kesempatan tersebut, juga dibahas mengenai Aksi HAM Tahun 2024, Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Provinsi Bengkulu, serta Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bengkulu.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam arahannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Indonesia. (Adv)