Lebong, tintabangsa.com – Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 mencatat terdapat 23 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yang wajib lakukan pengembalian terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang terindikasi fiktif.
Laporan tersebut dikeluarkan oleh BPK pada 12 Mei 2023 kemudian diterbitkan oleh PPID BPK pada 2 November 2023 lalu.

Dalam laporan yang dilaporkan BPK tersebut perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan alias fiktif tersebut berjumlah senilai Rp3.964.925.141,00 dengan rincian 86 item kegiatan perjalanan dinas dengan transportasi darat serta biaya penginapan di Hotel (MA) yang terindikasi tidak berangkat senilai Rp1.394.264.466,00.

Selain itu, terdapat 10 item kegiatan perjalanan dinas dengan transportasi darat dan penginapan Hotel (AA) terindikasi tidak berjalan senilai Rp167.750.000, 00.
Dalam 96 item kegiatan diatas, tercatat nama 23 orang Dewan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pada perjalanan dinas yang terindikasi tidak berjalan tersebut.
Sisanya, senilai Rp2.400.910,675 secara rinci tampaknya tertulis nama-nama pendamping perjalanan dinas yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang juga tercatat dalam perjalanan dinas terindikasi tidak berjalan sebanyak 458 item kegiatan.
Dalam laporan yang dilaporkan BPK tersebut terdapat hasil konfirmasi yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD, Cahya Sechtiantoro, SH perjalanan dinas yang tidak rill tersebut dilakukan untuk menutupi biaya operasional DPRD selama melakukan perjalanan dinas.
Menurut BPK, temuan perjalanan dinas terindikasi tidak berjalan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana dalam pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.