Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , Aiptu Amrizal menghadiri Musyawarah Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 di Kantor desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (11/12/23).
Musren Pembangunan Desa adalah merupakan kegiatan yang sejatinya menciptakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kanit Binmas, Camat Bunga Mas, Babinsa , Kepala Desa Kuripan dan Perangkat, Pendamping desa, Ketua BPD dan Warga Masyarakat Desa Kuripan.
Pada Kesempatan Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., disampaikan melalui Kapolsek Manna Iptu Asep Syahmulyana, S.I.kom mengatakan, kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa di Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas wajib dan harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa Kuripan.
“Tujuan Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa,” terangnya.
“Setelah selesai disusun, selanjutnya Rencana Pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengikuti tahun berjalan, hal ini berlaku juga pada desa terkhusus desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini,” Sebut Asep.

