Temuan Audit BPK, Di Sinyalir Ada Perjalanan Dinas DPRD Tidak Dilaksanakan

Lebong, tintabangsa.com – Hasil Audit Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 melaporkan dugaan indikasi perjalanan dinas DPRD tahun 2022 tidak dilaksanakan bernilai milyaran rupiah.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lebong agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD sebanyak Rp 1.851.795.472,- .

Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong ketika dimintai keterangan menolak untuk di wawancara. Namun sekwan, Cahya Sechtiantoro, SH. meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Lebong, atau Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Langsung konfirmasi ke inspektorat saja. Kalau saya yang bicara nanti mbak tidak akan percaya,” terang Cahya kepada awak media.

Sementara Itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Dedi Haryanto, ketika dikonfirmasi menyampaikan temuan terhadap dirinya secara pribadi sudah dilakukan pengembalian.

“Kalau secara pribadi, (temuan, red) saya sudah selesai. Silahkan langsung cek ke BKD,” terang Dedi Haryanto, Selasa (05/12/2023).

Selain itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua DPRD, Charles Ronsen namun tak berhasil karena Ketua sedang melaksanakan rapat.

Selanjutnya, Inspektur Lebong, Taufik Andari dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa, (05/12/2023), menyampaikan untuk tindak lanjut temuan tersebut harus dilakukan 60 hari sejak temuan tersebut ditemukan oleh BPK.

“Setelah 60 hari itu harus dilakukan pengembalian kalau ada temuan,” terang Inspektur.

Terkait dengan pengembalian tersebut, inspektur akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Irban Inspektorat untuk memastikan pengembalian tersebut sudah dilakukan.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Irban, kalau sudah dikonfirmasi akan saya beritahu,” ujar Taufik kepada awak media melalui sambungan telepon Whatsapp.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran terkait rekomendasi BPK untuk Sekretaris DPRD memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tersebut telah diselesaikan atau belum. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed