Lebong, tintabangsa.com – Selang beberapa hari setelah lakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Lebong, seorang massa aksi dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik oleh pelapor Kopli Ansori, Jumat (20/10/2023).
Terkait laporan yang dilayangkan Kopli Ansori yang sekarang menjabat sebagai Bupati Lebong, Pengamat Politik yang merupakan pensiunan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu (FISIP UNIB), Drs. Mirza Yasben M.Soc.Sc beri pendapat.
Menurut Mirza, jika pihak pelapor merasa dirugikan oleh oknum yang melakukan aksi, maka pelapor berhak untuk menempuh jalur hukum.
“Hak itu bisa digunakan bisa juga tidak, tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum pengunjuk rasa tersebut,” tulis Mirza Yasben di pesan whatsapp, Sabtu (28/10/2023) saat dimintai tanggapan terkait laporan Kopli Ansori.
Mirza Yasben menyampaikan bahwa seharusnya pelaporan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang arif.
“Jika hanya sekedar ketersinggungan sedikit langsung melapor, bisa saja akan menjatuhkan kewibawaan atau kredibilitas pelapor. Apalagi kalau pelapor itu pejabat politik,” tambah Dosen Administrasi Publik UNIB ini.
Mirza juga meyakinkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentu pasti sangat berhati-hati dalam memproses laporan ini.
“Pihak polisi sebagai APH tentu (dalam, red) memproses laporan tesebut, saya yakin APH bekerja secara profesional dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang dipedomani. Sekarang masyarakat sudah banyak yang melek hukum,” tutup Mirza. (bks)