Lampung Utara, tintabangsa.com – Semakin marak nya peredaran peredaran rokok ilegal tanpa Label pita Bea cukai semakin menjadi di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (26/10/2023).
Dari hasil penelusuran di lapangan terutama di pasar pasar yang berada Lampung Utara, dapat terlihat rokok rokok ilegal tersebut sudah di jual bebas oleh salah seorang pedagang yang berada di pasar tersebut, bahkan hampir di setiap warung sudah menjual rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan dari informasi yang di dapat ada dua gudang penampungan dan pendistribusian rokok ilegal tanpa pita Bea Cukai berbagai merk rokok, yaitu di kecamatan Abung Selatan tepat nya Desa Candimas dan di bunga Mayang, mirisnya gudang penampungan dan pendistribusian rokok ilegal tersebut sudah sangat lama beroperasi sampai saat ini.
Padahal berdasarkan peraturan dan perundang undangan sudah dapat di pastikan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita Bea cukai tersebut sudah jelas melanggar dan merugikan negara, tapi mengapa peredaran rokok ilegal tanpa pita Bea cukai tersebut masih beredar bebas terkesan di biarkan saja.
Di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak yang berwenang khusus nya di Lampung Utara agar segera menindak tegas memberantas habis peredaran rokok ilegal tanpa pita Bea Cukai. (TB/Ags)