MUKOMUKO, tintabangsa.com, – Sat Resnarkoba Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu kemarin ( Selasa, 02/03/21 ) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta menangkap seorang tersangka berinisial TRP (25) warga kelurahan Koto Jaya kecamatan MM Utara Kabupaten MM.
Kapolres MM AKBP Andi Arisandi, S.Ik., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres MM Iptu Teguh Budianto, S.E, mengungkapkan tersangka TRP ditangkap disebuah hotel yang berada di Kabupaten MM.
” tersangka kami tangkap hari minggu (28/02/21) sekira pukul 21.15 wib.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres MM.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres MM, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wib. Satrenarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa diwilayah kec.kota Mukomuko marak penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi yang didapat tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka TRP sedang berada disebuah hotel yang ada di Kabupaten MM.
Mengetahui keberadaan tersangka, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah berhasil menangkap tersangka, Personil Sat Resnarkoba langsung menggeledah badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika Gol I dalam bentuk jenis tanaman yang diduga jenis Ganja di dibungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat yang dibungkus kembali menggunakan plastik asoi warna bening dislipkan di balik celana (pinggang bagian belakang).
” barang bukti yang berhasil Kami sita dari tersangka diantaranya 6 (enam) paket kecil narkotika Gol I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna cokelat yang dibungkus kembali menggunakan plastik asoi warna bening yang di selipkan di balik celana ( pinggang bagian belakang), 1 (satu) Lembar celana panjang warna hitam.” Pungkas kasat Resnarkoba Polres MM. (TB)
sumber:Tribratanewsbengkulu