Warga Keluhkan Pelayanan di UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Sinimar Gea warga Desa Simanaere mengaku mendapatkan pelayanan buruk di UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

“Saya bersama dengan Istri mengantar anak kami untuk berobat di UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi. Namun, ada dua pasien lagi yang antrian dan salah satunya adalah kami, ” ungkapnya kepada Wartawan, Sabtu (16/09/2023).

Sinimar Gea mengaku tidak mendapatkan pelayanan dari seorang dokter bernama Melva Syah Putra Lase saat membawa anaknya untuk memeriksa kondisi anaknya yang mengalami alergi pampers. Selasa, 05 September 2023 pukul 14.30 Wib.

“Pasien yang satu di panggil untuk diperiksa oleh dokter. Sedangkan, tiba pada gilaran kami tidak mendapatkan pelayanan dokter dengan alasan sudah tutup dan dokter mau pulang, ” jelasnya.

Dengan tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan. Maka beberapa perawat meminta kepada dokter bersangkutan supaya anak saya diperiksa tapi tetap tidak bisa.

Kemudian, datang salah seorang perawat menyampaikan kepada saya bahwa sudah tutup dan dokter mau pulang sehingga istri saya juga mencoba mengeluhkan untuk meminta tapi kata dokter selalu bersikukuh dengan ucapan yang sama.

“Anak saya hanya mendapatkan obat dari perawat tanpa menjalani pemeriksaan dari dokter sehingga memutuskan membawa pulang anak saya meski masih dalam kondisi sakit, “Sebutnya.

Menurutnya tindakan dokter tersebut dirasakan pihak keluarga
diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 51 yang mengatur kewajiban dokter dan pasal 52 yang mengatur hak pasien.

“Saya sangat mengharapkan adanya sikap dan tindakan tegas dari pimpinan UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku jika terdapat pelanggaran undang-undang, kode etik kedokteran dan ketentuan lain, “Harapnya.

Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, Ester Light Staar Zebua, SKM membenarkan adanya pengaduan masyarakat Idanoi terkait pelayanan dan pihaknya dari Puskesmas sudah merespon dengan baik secara Via Whatsapp maupun tertulis.

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan SK & SOP tentang jenis dan jadwal pelayanan maka untuk rawat jalan/poli yaitu jam pendaftaran mulai pukul 08.00-14.15 wib. Sedangkan, jam pelayanan 08.00-14.30 Wib. Artinya, pasien yang datang diatas pukul 14.15 Wib akan tetap dilayani di RTGD oleh petugas dalam artian 24 jam.

“Sesuai pengakuan pasien, mereka datang pada pukul 14.30 Wib sehingga pihak petugas mengarahkan untuk dilayani di RTGD, “Jelas Ester.

Terkait hal ini, Ester selaku Kepala Puskesmas Gunungsitoli Idanoi mengakui sudah memanggil dokter yang bersangkutan untuk dilakukan identifikasi dan pembinaan serta sedang melaksanakan audit internal oleh tim audit.

“Apabila terdapat kesalahan maka akan diberikan teguran/sanksi kepada dokter yang bersangkutan dan akan terus berbenah dan memperbaiki pelayanan di Puskesmas serta meminta maaf kepada masyarakat Idanoi yang sudah menyampaikan pengaduan ini atas ketidaknyamanan pelayanan, ” pungkas Ester. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *