Personel Polresta Bengkulu Kembali Gelar Pengamanan Terhadap Eksekusi Objek Perdata Oleh PN Kelas IA Bengkulu

Kota Bengkulu –  Personel Polresta Bengkulu kembali melakukan pengaman terhadap  eksekusi objek perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bgl yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu.

Pengamanan kali ini merupakan lanjutan eksekusi objek perkara yang dilaksanakan pengadilan negeri kelas IA pada hari Rabu 05 Juli 2023 kemarin. 

Hari ini Kamis (06/07/2023) dilanjutkan pengosongan di objek sita eksekusi di Toko bangunan jalan P. Natadirja kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA, dan barang milik termohon eksekusi dipindahkan kegudang milik termohon eksekusi beralamat jalan RE Martadinata kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan dilanjutkan melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi toko bangunan di jalan Mangga Raya kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Namun pada saat dilakukan pengosongan, pihak termohon eksekusi ingin melakukan mediasi dengan pihak pemohon eksekusi yang didampingi juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA.

Kemudian bertepat diruangan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, dilaksanakan mediasi akta perdamaian antara pihak Pemohon an. Januar Jumalinsyah yang diwakili Arief Ihsanul Kiram (sebagai pihak pertama) dan Termohon eksekusi an. Lion Djuan Huat, Mariana, Nurhayati, Suwandi Wijaya, dan Suwardi Wijaya.

Dari hasil perdamaian tersebut di dapatkan akta perdamaian antara kedua belah pihak, yang di bubukan dalam surat perjanjian yang berisi sebagai berikut : 
Bahwa pihak Kedua sepakat membayar pelunasan kewajibannya kepada pihak  Pertama  sebesar Rp.3.000.000.000,00-(tiga milyar rupiah) dan pihak pertama sepakat untuk menerima pelunasan pembayaran dari pihak kedua tersebut. dan dengan telah diterimanya pembayaran dari pihak kedua maka pihak Pertama menyatakan seluruh kewajiban pihak kedua telah selesai.

Setelah adanya perdamaian ini, pihak Pertama tidak lagi melanjutkan permohonan eksekusi dalam perkara gugatan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bgl Jo Nomor 28/PDT/2022/PT BGL.

Kegiatan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA dihentikan dikarenakan sudah adanya kesepakatan perdamaian antara pemohon dan termohon eksekusi.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi personel Polresta Bengkulu telah melaksanakan apel pemberian AAP yang dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *