Kuasa Hukum Achmad Syukur Lawan Dakwaan, Klaim Pungutan PHL Dilakukan atas Perintah Atasan

BENGKULU, TINTABANGSA.COM — Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu jilid II memasuki babak baru. Terdakwa Achmad Syukur Vairazye, melalui penasihat hukumnya, Arif Hidayatullah, SH, mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perlawanan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mempersoalkan dua hal utama, yakni pasal yang didakwakan JPU serta syarat formil surat dakwaan.

Penasihat hukum menilai terdapat alasan yang patut dipertimbangkan majelis hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada kliennya disebut dilakukan dalam konteks perintah atasan dan jabatan.

“Jadi kita melawan pasal yang didakwakan, primer dan subsidair. Atas perintah atasan jabatan, orang yang melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana,” ujar Arif usai persidangan.

Tak hanya menyerang substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang disebut tidak diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.

Menurut Arif, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana mengenai syarat formil surat dakwaan. Pihaknya menilai ketidakjelasan uraian waktu kejadian dapat membuat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

“Surat dakwaan yang tidak mencantumkan tanggal waktu kejadian tindak pidana batal demi hukum. Jadi klien saya, Achmad Syukur, wajib dimerdekakan,” tegasnya.

Keberatan tersebut kini menjadi bagian dari perlawanan yang diajukan kepada majelis hakim. Dalam dokumen perlawanan, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan.

Tim kuasa hukum juga meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Jika keberatan tersebut dikabulkan, pihak terdakwa meminta pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan sela. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok atau dakwaan JPU dinyatakan bermasalah sebagaimana dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Perlu dicatat, seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *