Lampung Utara, tintabangsa.com — Tahapan pemilu 2024 di kabupaten Lampung Utara telah memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Lampung Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu (21/6/2023).
Rapat Pleno di buka Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria, diwakili oleh Tedi Yunada, Kadiv Hukum dan Pengawasan didampingi Mad Akhir, Yudi Saputra, Yansen Atik, dan Sekretaris KPU Horizon, diselenggarakan di Lapangan Parkir Kantor KPU setempat, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT ini merupakan lanjutan dari tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan DPT tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Lampung Utara, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, yang diwakili Holik dan Agus Hamdani, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan para stakeholder tingkat wilayah, Kesbangpol, Polres Lampung Utara, Kodim 0412, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sudin Dukcapil, dan Lapas/Rutan yang ada di wilayah setempat Selain itu, rapat pleno ini juga diikuti oleh Anggota dan Sekretariat KPU serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi (Dandatin) KPU kabupaten Lampung Utara Yansen Atik,SE.,M.Si. menyampaikan terdapat 479.467 Mata pilih yang telah ditetapkan dalam DPT.
“Hari ini KPU Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Lampung Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024″ ujar Yansen
‘Terdapat 479.467 Mata pilih yang telah ditetapkan dalam DPT, dengan rincian 242.031 pemilih Laki-laki dan 237.436 pemilih perempuan, dan ada 1.954 TPS di 247 Kelurahan/Desa dari 23 Kecamatan” terangnya lebih lanjut.
Sementara untuk 11 ribu mata pilih potensial yang belum memiliki e-KTP, KPU telah menindaklanjuti dengan menyurati guna melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil Lampung Utara.
“Mereka ini masuk dalam pemilih pemula, pemilih KTP-el Potensial, yang tersebar di beberapa kecamatan, memang telah menjadi perhatian khusus, agar ke 11 ribu pemilih tersebut dapat memilih di pemilu 2024 nanti” ungkapnya.
“Kita berharap bagaimana cara Disdukcapil dapat memfasilitasi itu semua, karena memang syarat memilih nanti di TPS harus memiliki KTP-el ” pungkas Yansen. (TB/Ags)