Lampung Utara, tintabangsa.com — Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, membidik adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran media di DPRD Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.
Hal itu, diketahui adanya pemangilan terhadap WS (inisial-red) salah seorang pejabat DPR Lampung Utara, ke kantor Kejari Kotabumi, Jum’at (26-5-23), sekitar pukul 14.00 .
Dalam pemantauan di lapangan, seorang pejabat DPRD itu, terlebih dahulu masuk ke dalam ruang penjagaan dan tak lama kemudian menuju ruangan Intel kejaksaan setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Jajang Saptodie, ketika dikonfirmasi dengan adanya pemangilan terhadap Winda Susanty Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura oleh pihak kejaksaan, dirinya mengatakan untuk saat ini kami belum dapat memberikan statement mengenai adanya pemangilan menjabat di DPRD setempat.
“Untuk saat ini kami belum dapat memberikan keterangan terkait adanya pemangilan terhadap seorang pejabat di DPRD Lampura,”ujarnya.
Guntoro Jajang, juga menyampaikan karena ini perintah Kejati dan pimpinan, maka kami belum dapat memberikan keterangan terkait pemangilan seorang pejabat DPR tersebut.
” Kami saat ini masih melakukan masih pulbaket dan baru mulai melakukan pemangilan terkait dana media,” katanya.
Hal ini, terungkap saat pencairan pada hari Selasa (18/4/23) kemarin, Bidang Risalah telah mendapat transfer dana sebesar 750 juta rupiah dari Perbendahaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten setempat.
Sebelum konfirmasi mengenai adanya pemanggilan terhadap seorang pejabat DPRD Lampung Utara itu, sempat terjadi insiden di kantor Kejaksaan Negeri, Kotabumi dengan penahanan handphone (HP), yang digunakan sebagai alat kerja wartawan, oleh pegawai penjaga kantor Kejaksaan.
Sementara itu, dalam posisi tidak membawa alat kerja Hp, Wartawan dipersilahkan masuk di Ruangan samping ruangan penjagaan. (TB/Ags)