Lebong – Seorang remaja pria berinisial PN (15) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (10/5/2023) siang. PN ditangkap petugas atas kepemilikan 3 linting narkotika golongan I jenis tanaman Ganja.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasatres Narkoba Iptu M Taslim dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi, saat press release di Mapolres Lebong Rabu (17/5/2023) mengatakan, tersangka PN ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku bersama barang bukti.
“Terduga pelaku kita tangkap Rabu siang sekira pukul 13.16 WIB disalah satu rumah di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Dari hasil penangkapan itu, kita dapatkan barang bukti 3 linting Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.