Putusan MA Tak Kunjung Dibayar, PN Bengkulu Siapkan Sita Kebun Sawit dan Truk PT RAA

BENGKULU, Tintabangsa.com – Perkara perselisihan hubungan industrial antara 13 mantan karyawan dengan PT Riau Agrindo Agung (RAA) memasuki tahap eksekusi. Setelah kewajiban pembayaran hak pekerja tidak dipenuhi secara sukarela, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menetapkan sejumlah aset perusahaan sebagai objek sita eksekusi.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Penetapan Ketua PN Bengkulu tertanggal 11 September 2026. Langkah itu ditempuh setelah PT RAA disebut tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan teguran resmi melalui mekanisme aanmaning.

Batas waktu pelaksanaan kewajiban secara sukarela diketahui berakhir pada 31 Juli 2026. Namun, hingga tahapan tersebut berakhir, kewajiban sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) belum dipenuhi.

Dalam penetapannya, PN Bengkulu memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang telah ditetapkan. Pelaksanaan sita juga dapat melibatkan aparat kepolisian apabila di lapangan terjadi perlawanan terhadap proses eksekusi.

Objek yang ditetapkan untuk sita eksekusi antara lain dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning, satu unit Mitsubishi Triton berwarna hitam, serta satu blok perkebunan kelapa sawit milik PT RAA yang berada di Desa Pematang Tiga Lama, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perkara ini bermula dari perselisihan PHK yang melibatkan 13 mantan karyawan PT RAA. Sengketa kemudian bergulir hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dan 221 K/Pdt.Sus-PHI/2026 membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu dan menghukum PT RAA untuk memenuhi hak-hak para pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja serta kekurangan upah.

Berdasarkan berita acara mediasi di Disnakertrans Bengkulu Tengah pada 13 Juli 2026, nilai kewajiban yang harus dibayarkan PT RAA disebut mencapai Rp413.313.725.

Dalam proses tersebut, PT RAA disebut sempat menawarkan pembayaran sebesar Rp100 juta. Tawaran itu ditolak pihak pekerja karena dinilai tidak sesuai dengan nilai kewajiban sebagaimana putusan MA.

Kuasa hukum 13 mantan karyawan, Dr. Ilham Fatahillah, S.H., M.H., menilai keluarnya penetapan sita eksekusi menjadi tahapan penting untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas di atas kertas.

“Kami sudah melalui seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari putusan inkracht hingga proses aanmaning yang diabaikan PT RAA. Penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Bengkulu ini adalah wujud kepastian hukum. Kami mendesak jurusita segera turun ke lapangan agar marwah putusan pengadilan tetap dihormati,” tegas Ilham.

Meski penetapan sita eksekusi telah diterbitkan, proses tersebut belum otomatis berarti seluruh objek telah disita secara fisik. Pelaksanaan di lapangan tetap menjadi kewenangan Panitera/Jurusita PN Bengkulu sesuai perintah penetapan.

Karena itu, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan eksekusi terhadap aset PT RAA yang telah ditetapkan, termasuk perkebunan sawit dan kendaraan operasional perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Humas PN Bengkulu mengenai jadwal pelaksanaan sita eksekusi di lokasi. Begitu pula belum ada informasi terbaru mengenai apakah PT RAA telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada 13 mantan karyawannya.

Proses eksekusi ini menjadi ujian berikutnya setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap: apakah hak para pekerja yang telah dimenangkan melalui proses peradilan benar-benar dapat direalisasikan.(TB)

Komentar