Mukomuko, tintabangsa.com — Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S.H.,S.Ik.,M.H didampingi kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Akp M. Amin Wayan , S.H menerangkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bandar Narkotika antar provinsi dengan mengamankan 5 tersangka.
Pengungkapan ini berawal ketika bulan Mei tahun 2023, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar narkotika golongan I jenis ganja antar Propinsi (Barang dari Propinsi Sumatera Barat dijual di daerah Kec. Kota Mukomuko Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu). Rabu (17/5/2023).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S. I.K, M.H menerangkan bahwa personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 22.30 wib tertangkap tangan 3 orang yang sedang mengisap Narkoba Jenis Ganja dengan inisial sdr D, Sdr M, Sdr N, dari keterangan yg didapat bahwa sdr D merupakan Pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terhadap 2 (dua) orang pengedar ganja milik Sdr D dengan inisial Sdr F dan seorang anak dibawah umur, yang telah menjualkan 10 Paket Ganja. Terhadap perkara tersebut dapat kita amankan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S,I.K, M.H mengatakan, Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten mukomuko 5 orang diantaranya inisial D, N, M, F, dan satu diantaranya dibawah umur , serta 2 (dua) orang dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi .
AKBP Nuswanto, S.H, S. I.K, M.H menjelaskan, untuk 2 orang dibawah umur memang dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaaan 5 orang diantaranya yakni sdr. D, N, M, F, dan satu diantaranya dibawah umur kita amankan yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika serta bandar narkotika antar provinsi Golongan 1 jenis ganja, ” ungkap Kapolres Mukomuko .
Di samping itu juga, Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, Iptu M. Amin Wayan, S.H, menyebut bahwa atas perkara ini untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek DOWN HILL yang berisikan diduga Narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja, ” tutur Iptu M. Amin Wayan, S.H.
Diketahui, berdasarkan kejadian tersebut, kelima tersangka dilaporkan ke Polres Mukomuko dengan laporan polisi Nomor : LP/A/9/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“5 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika antar provinsi berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya.(**)