Kasus RS Arun, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang 3.178.400.000 Dari PTPL (Perseroda)

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait Pengembalian Uang dari PTPL (perseroda) kepada Kejari Kota Lhokseumawe pengembalian uang sebesar Rp. 3.178.400.000 (Tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jum’at (05/05/2023).

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH, MH mengatakan, Kegiatan Konferensi Pers hari ini kita sama-sama menyaksikan terkait pengembalian dana/uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang berjumlah Rp. 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Sebelah kiri saya ada Direktur Utama PTPL Muhammad Yy Dinar yang akan menyerahkan dan nanti kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti yang nantinya ketika putusan di pengadilan, dan yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” sebut Kajari.

Kajari melanjutkan, setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” imbuhnya.

Kajari menambahkan, Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami.

“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.

“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” tegas Kajari.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif.

Uang sebesar Rp. 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) akan dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe yang ada di BSI (Bank Syariah Indonesia) di wilayah kota Lhokseumawe,” Tutup Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH, MH. (Rid.TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *