BENGKULU, Tintabangsa.com, -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Kali ini, tim penyidik menyasar rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Rumah tersebut berada di Jalan Batang Hari Permai Blok D, RT 18/RW 03, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah itu merupakan kediaman seorang Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya berinisial HO, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/8/2026).
HO diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sejumlah proyek di Kota Bengkulu. Di antaranya proyek pembangunan Belungguk Point serta proyek penataan ruang publik dan sentra UMKM di kawasan Jalan S. Parman, Padang Jati.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengamanan cukup ketat. Sedikitnya empat personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar rumah yang diduga menjadi lokasi penggeledahan. Sejumlah wartawan juga telah berada di lokasi untuk memantau proses penggeledahan dan perkembangan informasi.
Tak hanya menggeledah, HO dikabarkan turut diamankan oleh penyidik KPK. Namun, informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK sehingga belum dapat dipastikan status maupun alasan yang bersangkutan dibawa oleh penyidik.
Penggeledahan terhadap kediaman pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu ini menambah panjang rangkaian langkah penyidik KPK dalam mengusut dugaan perkara korupsi di Bengkulu. Meski demikian, keterkaitan HO maupun proyek-proyek yang pernah ditanganinya dengan perkara yang sedang diselidiki KPK masih menunggu penjelasan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik rumah, barang atau dokumen yang diamankan, status HO, maupun kaitan penggeledahan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK dan pihak terkait. Setiap informasi yang berkembang akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.(TB)

