Pemkab Lebong Himbau Seluruh Media Wajib Daftar E-Katalog Lokal, Diskominfo-SP : “Tahun 2024 diterapkan”

Lebong, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong menghimbau media online yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2024 mendatang harus mendaftarkan diri ke sistem e-katalog.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo-SP, Gunaidi, SE., M.Ak di ruangannya, Jumat (31/3/2023).

“Tahun depan sudah wajib e-katalog, kalau tidak menggunakan e-katalog nanti tidak bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah,” sampai Gunaidi.

Penerapan sistem order melalui e-katalog ini bukan hanya diperuntukkan bagi media massa yang akan bekerja sama dengan pemerintah, tetapi juga terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kabupaten Lebong.

“Beberapa media yang belum mendaftar e-katalog dapat segera mengurus pendaftaran ke Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP Barjas) agar segera didaftarkan,” tambah Gunaidi.

Sementara itu, beberapa Provinsi di Indonesia sudah melakukan penerapan sistem pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog ini di tahun 2023.

Karena menimbang masih banyak media lokal yang belum mendaftar e-katalog, maka pemkab masih memiliki waktu untuk mensosialisasikan penerapan sistem e-katalog ini di tahun 2023.

“Kami belum terapkan tahun ini karena masih banyak media lokal yang belum mendaftar e-katalog. Jadi untuk 2024 tolong bagi yang mau kerjasama dengan pemerintah silahkan mendaftar e-katalog lokal ke ULP Barjas,” tegas Gunaidi. (bks/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Masalah Media mau daftar E-katalog Uda berlebihan memang mau memborong janganlah terlalu mempersulit media bapak bapak yang terhormat