Lhokseumawe, Tintabangsa.com, — Seorang pedagang kembang api diamankan personel Polsek muara dua, Z (35) diamankan di kawasan Keude Cunda Lhokseumawe, Sabtu (25/3/23) Malam. lantaran menjual petasan sehingga mengakibatkan warga shalat tarawih terganggu.
Selain menganggu jamaah shalat tarawih yang juga dapat menimbulkan bahaya fisik dari ledakan petasan ini juga bisa merusak organ tubuh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH mengatakan, petasan ini diamankan pada saat personel melaksanakan patroli rutin pengamanan shalat tarawih dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Petasan yang diamankan yakni 250 bungkus petasan cabe dan 4 buah petasan merk Romance Candle dari pedagang berinisial Z (35) yang juga warga Kecamatan Muara Dua,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sebelumnya Kepolisian telah mengimbau para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat beribadah di bulan suci Ramadhan. Namun, tidak diindahkan.
“Ratusan petasan ini langsung kita bawa ke Mapolsek Muara Dua. Kepada para pedagang kembang api, kami ingatkan supaya tidak menjual segala jenis petasan selama bulan suci Ramadhan,” pintanya. (Rid/TB)