Hearing bersama Dewan, Ketua Asosiasi BPD seKabupaten Lebong : “Bayar Ilza Surya 5,8M bisa, Perencanaan Pilkades, kok, Batal?”

Lebong, tintabangsa.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDSI) Kabupaten Lebong bersama anggota DPRD Lebong lakukan hearing di ruang rapat Intern DPRD Kabupaten Lebong, Senin (20/3/2023).

Hearing ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kabupaten Lebong terkait penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di tahun 2023.

Para pengurus Badan Permusyawaratan Desa ini merasa ada kejanggalan terkait penundaan pilkades, terlebih lagi terkait dengan mencuatnya nominal 5,8M yang diperuntukkan menyewa jasa kuasa hukum dalam misi merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano dari Bengkulu Utara.

“Saya heran, mengapa pilkades yang anggarannya hanya 2,5M bisa-bisanya dibatalkan?! Tapi bertepatan dengan itu, pemda mampu menyewa jasa Kuasa Hukum senilai 5,8M?”, tanya Ketua ABPDesI, Domer yang menjabat sebagai Ketua BPD Semelako I kepada forum.Dalam forum yang dihadiri oleh anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lebong ini tampak sedikit tegang mengingat suara para pemerintah Desa ini selama ini belum pernah di gubris oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebong.

“Kami sudah berapa kali mempertanyakan hal ini (penundaan pilkades, red) tapi tidak pernah kami dengar jawaban eksekutif mengapa gagal melakukan pilkades ini. Bahkan di media massa pun tidak pernah ada jawabannya,” tegas Domer.

Menenangkan suasana, Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua BPD Semelako I ini,

“Memang benar apa yang disampaikan bapak Ketua BPD. Permendagri dalam Surat Edaran Nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal Perlaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 pun menyampaikan di point 4(a) untuk melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023,” ujar Wilyan Bachtiar.

Anggota DPRD yang turut hadir juga menyampaikan bahwa mereka akan mengawal dan mendukung Pilkades tahun ini tetap dilaksanakan.

“Bapak-bapak, ibu, kami disini sebagai legislatif. Tugas kami mendengar dan menyampaikan aspirasi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian ke pihak eksekutif, terkait kebijakan anggaran sebelumnya memang sudah kami bahas dan sudah ada anggaran untuk pilkades. Jadi kami mendukung aspirasi anggota BPD sekalian untuk tetap melaksanakan pilkades di tahun 2023 ini,” jelasnya.

“Akan tetap kami perjuangkan dan sampaikan kepada pihak eksekutif,” tegas Wilyan Bachtiar kepada forum.

Setelah cukup lama berdiskusi dan menyampaikan apa yang dirasakan pihak BPD se-kabupaten Lebong, hearing di akhiri dengan pembacaan tuntutan. Adapun 7 poin tuntutan yang dituntut oleh ABPeDSI ini sebagai berikut ;

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di 65 desa se-kabupaten Lebong pada tahun 2023

2. Meminta Bupati Lebong Merevisi Perbup No 53 Tahun 2020 tentang Siltap, Tunjangan Insentif dan Honorarium di lingkungan pemerintah desa Kabupaten Lebong

3. Menaikkan tunjangan Badan Permusyarawatan Desa di Kabupaten Lebong dengan rincian terlampir

4. Meminta Pemerintah Kabupaten Lebong menganggarkan dan melakukan serta mengabulkan hal-hak BPD kabupaten Lebong

5. BPD kabupaten Lebong berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi melalui anggaran APBD Kabupaten Lebong

6. BPD Kabupaten Lebong berhak memperoleh bimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri melalui anggaran APBD Kabupaten Lebong

7. Apabila tuntutan di atas tidak ditanggapi atau tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lebong maka BPD kabupaten Lebong akan melakukan ;

a. Aksi Demonstrasi di gedung Pemerintah Daerah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lebong

b. BPD tidak akan menandatangani APBDES tahun 2023 disetiap desa se-kabupaten Lebong. (tb/bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *