Tiga Remaja Bejat Tega Cabuli Anak Berusia 12 Tahun Dengan Ganguan Jiwa

BERITA, BLITAR, HEADLINE, JATIM297 Dilihat

Blitar.tintabangsa.com – Tergolong bejat Tiga remaja mencabuli Anak Berusia 12 Tahun Tiga orang pemuda tersebut asal dari kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Korban adalah putri dari seorang ibu yang punya penyakit, Gangguan Jiwa (ODGJ). Tiga pemuda pencabulan dengan inisial, E (20), W (24), serta Z (13).

Sangat keji ketiga pemuda pelaku tega mencabuli anak di bawah umur yang ibunya mengalami keterbelakangan mental. Ayah korban pun juga telah meninggal dunia.

“Bripka Andik Sujarwanto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar, mengatakan Jadi untuk korban ini ibunya mengalami keterbelakangan mental dan sang ayah telah meninggal dunia,” Kamis (09/03/23).

Aksi pencabulan terhadap anak dari odgj ini dilakukan ketiga pelaku di sebuah rumah kosong. Ketiga pelaku yang masih tergolong pemuda ini masih tetangganya sendiri dan dilakukan pada malam hari.

Ketiga pelaku tergolong keji memanfaatkan kondisi sang Ibu dari korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban memang selama ini tinggal berdua dengan sang ibu yang mengalami keterbelakangan mental setelah sang ayah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Aksi bejat terhadap anak seorang ODGJ terbongkar setelah seorang warga melihat korban berada di sebuah rumah kosong. Setelah dilihat oleh warga ternyata di dalam rumah kosong tersebut terdapat tiga orang pelaku.

Sontak warga sekitar pun langsung berdatangan ke lokasi rumah kosong tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke pihak desa untuk dimintai keterangan.

Saat proses introgasi tersebut dilakukan, ketikga pemuda tersebut mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Ketiganya kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Selorejo dan diserahkan ke Unit PPA Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kasus tersebut masih ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berusia 12 tahun dan merupakan putri dari seorang ODGJ.

“Pelaku sudah diserahkan warga ke pihak kepolisian dan ini masih kita lakukan penyidikan kemudian ketiga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

Korban pencabulan sendiri sudah dikembalikan ke pihak keluarga setelah menjalani pendampingan psikologis oleh petugas.

Pendampingan juga akan terus dilakukan untuk mengembalikan psikologis dan menghilangkan trauma yang dialami oleh bocah 12 tahun tersebut.

Kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten Blitar sendiri memang masih beberapa kali terjadi. Tercatat dalam data Dinas Perempuan dan Anak kabupaten Blitar selamat tahun 2023 ini sudah ada 10 kasus kekerasan terhadap anak baik itu seksual maupun penganiayaan.(TB/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *