Lhokseumawe, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bidang pemusnahan barang bukti dan perampasan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak bulan Oktober s/d November 2022.
Adapun sejumlah barang bukti khusus untuk melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu dalam 10 perkara yaitu sebanyak, 151,59 gram (Seratus Lima Puluh Satu Koma Lima Puluh Sembilan) Gram. dan berupa Ganja dalam 3 perkara sebanyak 11,916,8 gram (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Koma Delapan) Gram. pemusnahan dilakukan dihalaman Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (7-12-2022).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril, SH.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.”Terdapat tiga belas perkara tindak pidana pada pemusnahan barang bukti narkotika ini,” kata Azril.
Azril menambahkan, pemusnahan barang bukti terakhir dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022. “Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja dengan jumlah paling banyak yaitu atas perkara An. (Fs) berdasarkan pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor 128/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 25 Oktober 2022 dengan jumlah 10.000 Gram.
Lanjutnya, sangat diharapkan tentunya perkara Narkotika ini tidak bertambah semoga berkurang dan dari hal perbuatan yang tidak baik semoga dapat ditinggalkan. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dicampur air, minyak hingga larut tidak dapat dipergunakan lagi selanjutnya, pemusnahan ganja dimasukkan kedalam tempat pembakaran dibakar hingga menjadi abu dan dibuang kedalam pembuangan tempat sampah,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut turut hadir Kanit I Narkoba Polres Lhokseumawe, Mulyadi, S.Sos, Kasi Pemberantasan BNNK Lhokseumawe, M.Nasir, SH.M.SM, Hakim Pratama Pengadilan Negeri, Khalid.SH.MH, Kasi Keformasian, Alkes dan PKRT, Eva Susanti, S.Si. Apt, serta Penyidik BNN Lhokseumawe, Munandar, S.H. (Rid/TB)