Langsa, Tintabangsa.com – Unit Reskrim Polsek Manyak Pahed berhasil menangkap seorang pelaku S (37), diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan menyebutkan, seorang tersangka diamankan petugas inisial S (37), Wiraswasta, warga Desa Melur Kecamatan Rantau Kabupaten, Aceh Tamiang.
“Tersangka diamankan petugas di sebuah gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kec. Manyak Payed, Selasa (14 Juni 2022) sekira pukul 08.00 WIB” Kata Kapolsek AKP Azwan
Dalam kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu ini sebut Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seorang Laki-laki disebuah gubuk di duga melakukan peredaran narkotika jenis Sabu terjadi di Desa Seunebok Baro Kecamatan Manyak Payed, yang dilakukan oleh seorang oknum pemuda dengan aktifitas tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi dari warga setempat. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah Gubuk, dan dilakukan penangkapan terhadap Saudara “S” yang sedang tidur.
Dari dalam Gubuk, petugas mengamankan seorang Laki-laki. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam gubuk, ditemukan Barang-bukti berupa bukti 1 (satu) tas gantong warna biru Dongker yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 gram. Yang diakui milik tersangka.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu, Satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisi Satu buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, tujuh buah pipet kecil, dua buah katembat, satu buah jarum suntik,” Serta Tiga Buah Mancis satu Buah Bong dan satu Buah Gunting.
Yang mana narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara “N” dengan cara datang kerumah (N) untuk membeli barang tersebut seharga Rp.120.000 setelah itu unit Reskrim Polsek Manyak Payed lakukan pengejaran terhadap (N) namun sudah kabur.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian Kapolsek AKP Azwan. (Rid/TB)