Bengkulu, tintabangsa.com- Viralnya Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Bengkulu mengaku ijazah ditahan akibat menunggak pembayaran Surat Pembuktian Pembayaran (SPP) sejak tahun 2018. Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler angkat bicara.
Dempo menanggapi bahwa penahanan ijazah siswa karena tunggakan SPP seharusnya pihak sekolah mencarikan solusi agar bisa dilunasi.
“Iya, kalau ijazah pelajar tingkat SMA dan SMK ditahan pastilah mereka tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kuliah dan tidak mampu mencari pekerjaan karena syaratnya ditahan. Apalagi sampai bertahun-tahun ditahan ijazahnya,” kata Dempo, Sabtu, (21/8/2021).
Dempo menyarankan agar pihak sekolah memberikan komunikasi yang baik kepada siswa atau Wali muridnya begitupun juga para Wali murid atau siswa. Namun apabila ada hambatan dari pihak sekolah maka akan diberikan sanksi kepada pihak sekolah tersebut.
“Apabila pihak sekolah melakukan kesalahan tentu akan diberi sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru ataupun Wali kelasnya dengan saksi diberhentikan menjadi guru (non job),” tegas Dempo.
Selain itu, Dempo juga berharap kepada Gubernur Bengkulu agar supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena ini berdampak kepada citra sekolah serta masa depan bangsa. (adv)