Bengkulu, tintabangsa.com, – Setelah sebelumnya Ketua KONI Provinsi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan, kali ini Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI berinisial F.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., Ketika diwawancarai awak media hari ini ( 05/08/21) mengungkapkan, Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“ Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa.
Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.
” kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.(TBN)