Bengkulu, tintabangsa.com, – Setelah sebelumnya berhasil menangkap 2 Kuli bangunan yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kali ini Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial YL (37) warga kebun dahri Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini (25/07/21) membenarkan penangkapan tersangka YL.
” tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 wib di Kebun Dahri Kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika gol.I jenis Ganja di jl. Alfurqon Rt. 05 Rt. 01 Kel. Kebun Dahri Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota subdit 1 melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka.
Setelah berhasil mengetahui identitas tersangka, personil Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YL.
” setelah kami tangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket narkotika gol.1 jenis ganja di dalam kotak rokok Surya di bungkus kertas putih di letakkan di atas meja.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu , Dari hasil interogasi awal , tersangka mengakui Barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 (satu) paket yang di duga Narkotika gol. I jenis Ganja di dalam kotak rokok Surya di bungkus kertas putih, serta 1 (Satu) unit HP Android warna Gold merek Xiomi.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(TBN)