Polda Bengkulu Akan Lakukan Eksekusi Pendudukan Lahan Pelindo

Bengkulu, tintabangsa.com, – Kasus pendudukan lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu hingga sekarang belum sepenuhnya selesai.

Meski sudah ada tiga orang tersangka ditetapkan karena memalsukan dokumen pengajuan RT, tetapi lahan tersebut masih diduduki masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK menyarankan Pelindo agar melakukan eksekusi terhadap lahan yang diduduki tersebut. Tidak harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk tiga orang tersangka yang ditetapkan, karena lahan tersebut sah milik Pelindo.

Berdasarkan koordinasi terakir Ditreskrimum dengan Pelindo, untuk melakukan eksekusi, Pelindo masih menunggu anggaran operasional untuk eksekusi atau penggusuran disetujui. Pelindo juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi.

” Sebetulnya tidak perlu menunggu putusan, karena lahan itu kan sah milik Pelindo. Tetapi ada beberapa pertimbangan, salah satunya seperti anggaran dan pertimbangan lain yang membuat eksekusi belum dilakukan,” jelas Kombes Pol Teddy.

Lebih lanjut Kombes Pol Teddy mengatakan, sebenarnya Pelindo sudah menyediakan lahan seluas 6 hektar yang tujuannya untuk relokasi warga yang terkena dampak penggusuran. Lokasi lahan tersebut masih disekitaran Kelurahan Sumber Jaya, tidak jauh dari lahan yang sekarang diduduki masyarakat.

Hanya saja lahan tersebut diduga dikuasai oknum masyarakat, termasuk kedalam mafia tanah. Ditreskrimum berkomitmen akan membongkar penguasaan lahan yang disediakan Pelindo tersebut.

“Sebenarnya Pelindo sudah menyediakan tanah seluas 6 hektar, sekarang tanah itu tidak tahu dikuasai oleh mafia tanah. Nanti kita bongkar. ” Pungkas Dir Reskrimum.(TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *