Angkut Kayu Illegal Loging, Warga Jambi Ditangkap Polres MM

MUKOMUKO, tintabangsa.com, – Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu, kembali berhasil mengungkap praktik illegal loging yang terjadi di Kabupaten tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial MO (43) warga Desa Argo Sakti kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi Provinsi Jambi.

Kapolres MM AKBP Andi Arisandi, S.Ik., M.H., melalui Wakapolres Kompol Edi Susanto,S.Sos Didampingi KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Kurtani Dan Kasi Humas AKP Anwar Efendi saat press conference hari ini (28/06/21) mengungkapkan, tersangka MO ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib di kecamatan air Rami Kabupaten MM.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A/281/VI/2021/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU/ Tanggal 21 Juni 2021.” Ungkap Wakapolres MM.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MO berawal Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Unit Tipidter polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana ilegal Logging yang terjadi di seputar kecamtan Air rami Kabupaten MM.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kemudian unit Tipidter polres MM yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Mara lohot Siregar, melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Setelah 3 hari melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib, kendaraan dan juga orang yang dicurigai terlihat.

Tak mau membuang waktu, personil Unit Tipidter langsung melakukan penangkapan terhadap kendaraan dan juga orang yang berada di kendaraan tersebut.

” tersangka kami jerat dengan pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” Jelas Wakapolres MM.

Wakapolres mengatakan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3cmx25cmx400cm Sebanyak : 18 Keping, 5cmx10cmx400cm Sebanyak : 107 Batang, 7cmx14cmx400cm Sebanyak : 41 Batang, 6cmx12cmx400cm Sebanyak : 24 Batang, 8cmx12cmx400cm Sebanyak : 3 Batang Jenis Manggris, 6cmx15cmx400cm Sebanyak : 22 Batang, serta Satu Unit Mobil Merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BD 8859 AK.

” saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Wakapolres.(TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *