Nota Penjelasan Gub Atas Raperda Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Tahun 2021 Harus Ditunda

ADVERTORIAL148 Dilihat

Bengkulu, tintabangsa.com- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, harus ditunda.

Kesepakatan penundaan tersebut lantaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak bisa hadir, karena sedang kunjungan kerja ke Jakarta.

Dengan ketidak hadiran itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, diusulkan penundaan oleh salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jonaidi SP dalam interupsinya.=M

“Paripurna LKPJ ini ditunda sampai Gubernur dapat hadir secara langsung. Bukan kita tidak menghargai Pak Sekda yang sudah hadir hari ini, namun memang harus Gubernur yang menyampaikan langsung, karena ini pertanggungjawaban Gubernur,” ungkap Jonaidi pada Selasa, (22/6/2021).

Senada juga diungkapkan Anggota DPRD Provinsi lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Ia berpendapat bahwa memang untuk laporan LKPJ tersebut, tidak bisa diwakilkan, kendati sudah ada surat mandat dari Gubernur sendiri.

“Terlepas ada surat mandat dari Guberur, sudah jelas dalam tatib bahwa yang harus hadir menyampaikan LKPJ ini adalah Gubernur dan tidak dapat diwakilkan,” katanya.

Secara terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, Andrian Wahyudi juga setuju bahwa harus ada penundaan sampai Gubernur bisa hadir. Tetapi dirinya juga memberi saran kepada Sekda, hendaknya benar-benar menyesuaikan agenda kegiatan Gubernur dengan agenda yang wajib dihadiri oleh Gubernur di dalam paripurna DPRD Provinsi.

“Dari protokoler DPRD Provinsi kan sudah mengirimkan jadwal ke Pemprov. Jadi kedepan kita minta koordinasi dan penjadwalan protokler Pemda harusnya disesuaikan dengan mana yang harus didatangi langsung Gubernur dan mana yang bisa diwakilkan,” pintanya.

Menanggapi usulan dari peserta rapat, Pimpinan Rapat Paripurna, Ihsan Fajri sendiri langsung mengetuk palu tanda ditundanya paripurna setelah adanya persetujuan dari semua peserta rapat. Untuk pelaksanaan paripurna akan digelar kembali setelah Gubernur menentukan kapan bisa hadir.

“KIta berharap Pak Sekdaprov dapat menyampaikan hal ini kepada Gubernur dan kedepannya dapat disesuaikan dengan jadwal Gubernur,” ujarnya.

Dibagian lain, Sekda Provinsi Hamka Sabri menyatakan bahwa memaklumi mengingat DPRD berpatokan pada Tatib, sehingga nantinya paripurna dapat dijadwalkan kembali setelah Gubernur sudah siap.

“Pak Gubernur sedang berhalangan hadir, karena ada pertemuan dengan pihak Kemensos RI,” tukasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *