Bengkulu, tintabangsa.com- Plt Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agam Islam Negeri Bengkulu membatah tuntutan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB) yang melaporkan Warek III IAIN Bengkulu atas Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Dema yang di klaim sejumlah Mahasiswa tersebut “Batal Demi Hukum”.
“Surat Penunjukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sebagai Plt Dema IAIN Bengkulu telah bekerja selama 6 bulan lebih kenapa baru sekarang ada tuntutan”, jelas David selaku Plt. Dema IAIN Bengkulu.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB) yang membuat penggiringan pemberitaan terlalu terpolitisi dengan pemilihan Rektor IAIN Bengkulu.
“Klaim yang dituntut sangat tidak mendasar, Dimana Surat Penunjukan Wakil Rektor III IAIN Bengkulu keluar berdasarkan Surat Rekomendasi Senat Mahasiswa tanggal 26 Juni 2020”, Jelas Solehun Daud selaku Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Bengkulu.
Selain itu, Sema IAIN Bengkulu juga pernah membubarkan kegiatan Pemilihan Raya Fakultas Syariah karena tidak sesuai SOP dan AD KBM ormawa. Hal tersebut juga telah di sampaikan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah Dr. Toha Abdiko. (TB)