Seluma, tintabangsa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten seluma menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati seluma terkait Tiga Usulan Peraturan Daerah (Perda) bertempat diruang rapat DPRD Seluma pada senin pagi (07/06/2021)
Tiga raperda tersebut yakni, (1) Raperda tentang Covid 19, (2) Raperda nomor 8 tahun 2016 Tetang susunan perakat daera polisi pamong praja (Pol PP/Damkar (3) Raperda tentang penyertaan modal PT Bank Bengkulu. Disisi lain Raperda yang di setujui adalah Raperda nomor 8 tahun 2016 dengan catatan pemisahan satpol PP/damkar masih menugguh hasil dari biro hukum pemerintah provinsi Bengkulu.
“Sedang kan Raperda covid 19 cukup dengan Perbub Bupati atau peraturan kepala daerah, Kemudian Raperda untuk penyertaan modal PT Bank Bengkulu belum bisa di lanjut kan karna pembahasan di komisi III DPRD Seluma belum selesai di audit dari tahun 2005 sampai 2020,Bahkan komisi III masih menunggu kajian ulang, masih menunggu hasil kesimpulan dari 6 praksi,Namun demikian hanya satu yang Raperda yang di setujui sedang kan dua Raperda lagi masih di tunda sembari menunggu kajian ulang dari masing-masing praksi DPRD Seluma” Hal ini di sampaikan ketua DPRD seluma Nofi Erian Andesca,S.Sos
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD ketua DPRD seluma Nofi Erian Andesca,S.Sos di dampingi Waka I Sugen Zonrio ,SH.Waka II Ulil Umidi ,M.SI.beserta wakil bupati Drs. Gustianto dan pihak eksekutif serta kepala dinas OPD kabupaten Seluma.
Dalam kesempatan itu, wakil Bupati kabupaten Seluma Drs, Gustianto menyampaikan, Ia berharap agar PT Bank Bengkulu supaya menyelesaikan permasalahan dan melengkapi apa yang di butuhkan oleh pihak komisi III DPRD Kabupaten Seluma.
“Saya meminta supaya Bank Bengkulu melengkapi berkas, dan menindaklanjuti apa yang di butuhkan oleh pihak dewan, karena audit dari tahun 2005 sampai 2020 demi terwujudnya visi Seluma melayani. Dan juga kami memintak kepada Bank Bengkulu harus komperatif” Tutup Wabub seluma Gustianto, (Adv)