Seluma, tintabangsa.com- Tujuh dari delapan fraksi yang ada di DPRD Seluma, menyatakan menolak pembahasan Raperda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Seluma, Senin pagi 07/06/2021.
“Walau Fraksi Perindo tak hadir, mereka juga menyatakan menolak. Sehingga delapan fraksi di DPRD Seluma sepakat menolak Raperda penegakan disiplin Prokes ini,” sampai Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca S.sos kepada wartawan.
Dijelaskan, ditolaknya Raperda Prokes ini karena dianggap tidak layak untuk ditingkatkan menjadi Perda. Penanganan Prokes ini cukup dilaksanakan dengan Perbup saja.
“Sifatnya kan insidentil, jadi cukup Perbup saja, tidak perlu diterbitkan Perda,” kata Nofi.
Sementara itu untuk Raperda penyertaan modal Bank Bengkulu belum dapat diputuskan, pembahasannya masih ditunda. Dengan alasan masih harus ada kajian teknis untuk pembahasan lebih lanjut.
“Untuk Raperda penyertaan modal Bank Bengkulu ini kita tunda dulu. Kita tunggu dulu kajian teknisnya,” imbuhnya.
Dari tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Seluma, hanya Raperda perubahan struktur OPD yang disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penerbitan Perda. Sebab Raperda ini dinilai penting untuk menunjang pelayanan dan peningkatan PAD Kabupaten Seluma. Adapun OPD yang akan mengalami perubahan struktur yaitu Bagian Pendapatan BPKD Damkar di Satpol PP.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos, didampingi Waka 1, Sugeng Zonrio, SH, Waka 2, Ulil Umidi, S.Sos. Rapat dihadiri Wakil Bupati, Drs. Gustianto, Forkopimda dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Seluma.
Dalam pandangan akhirnya, 7 fraksi menyatakan menolak Raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Sementara satu fraksi yakni Fraksi Perindo, tidak hadir menyampaikan pandangan akhir.
Menanggapi ini, Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengatakan menyetujui jika Raperda penegakan disiplin Prokes tidak ditingkatkan menjadi Perda. Sehingga sesuai saran yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi, maka pihaknya akan segera membahas dan menerbitkan Perbup.
“Setelah kita kaji, memang untuk penegakan disiplin Prokes ini cukup kita terbitkan Perbup saja. Jadi akan kita laksanakan,” ucap Wabup.
Namun kata Wabup, untuk Raperda penyertaan modal Bank Bengkulu dirinya berharap kooperatif DPRD Seluma. Karena hal ini penting untuk menambah pundi PAD Kabupaten Seluma.
“Tadi saat rapat, kita diminta untuk menyampaikan kajian teknis. Jadi kita akan buat dulu kajian teknisnya,” pungkasnya. (Adv)