Salahi Aturan Perda Dan Perwal, DPRD Kota Bengkulu Perintahkan Bongkar Tembok PT. Indomarco

Bengkulu, tintabangsa.com, – Tembok Bangunan PT. Indomarco menyalahi aturan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komisi l dan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan pertemuan dengan Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di ruang Raflesia Gedung DPRD Kota Bengkulu, Rabu (2/6/2021).

Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan setelah melalui beberapa perdebatan dengan membuka Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Walikota (Perwal), sudah jelas menyalahi aturan baris badan pagar dan harus dibongkar.

“Kemarin sudah kita cek sekitar 6 meteran, namun dari PUPR menyebutkan sudah sampai 8 meter malahan. Jadi kita minta kepastian dari Satpol PP kapan itu bisa dibongkar,” kata Teuku.

Sebelumnya, sudah berkali-kali diingatkan agar pihak Indomaret untuk membongkar sendiri bangunan tembok tersebut.

“Sudah dikasih surat peringatan pertama, yang kedua dan ketiga dan sudah dikasih waktu selama 3 bulan juga, namun pihak Indomarco masih belum membongkar bangunan tembok tersebut,” ungkap Teuku.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bengkulu harus membongkar bangunan tembok tersebut yang dijadwalkan pada Senin, (8/6/2021).

“Tadi sudah kita bahas dan dikoordinasikan dari Kasat Pol PP bekerjasama dengan PU untuk membongkar bangunan tembok tersebut. Karena PU yang punya alat berat untuk membongkar dan nanti juga didampingi oleh penyidik PPNS dari Satpol PP dan juga diawasi oleh Dewan pada hari tersebut,” tegas Teuku.

Selain itu, Kusmito Ketua Praksi Amanat Nasional (PAN) siap mendukung pembongkaran pagar gudang Indomarco begitupun juga Nuzul Ketua Praksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengungkapkan hal yang sama untuk siap mendukung. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *