Bengkulu, tintabngsa.com- DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan sedang merancang pembuatan Peraturan Daerah (Perda), untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang tersandung hukum, terutama bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Sebenarnya untuk bantuan hukum ini sudah ada fasilitas dari Pemerintah Daerah (Pemda). Tetapi bantuan hukum itu, hanya bisa digunakan ketika masyarakat mengetahui keberadaannya. Bagi masyarakat yang tidak tahu seperti apa, kita dari lembaga legislatif secara kelembagaan berinisiatif juga menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, ketika menyikapi inisiatif DPRD Provinsi membuat Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat Bengkulu.
Menurut Zainal, saat ini daraf Raperda tersebut tengah dirancang merupakan Program Pembentukan Perda (Propemperda). Bahkan baru-baru ini pihaknya telah membedah naskah akademiknya dan selanjutnya dilakukan pembahasan demi pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Pemprov Bengkulu.
“Dengan dibuatkan Perda untuk bantuan hukum itu, bisa mengakomodir seluruh masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Apalagi bantuan hukum itu sendiri berlaku bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum apapun,” terang politisi PKB ini pada Sabtu, (3/4/2021).
Lebih jauh ia menyebutkan, untuk sumber pendanaan bantuan hukum itu, tetap dari APBD dan sekretariatnya juga berada di Pemda.
“Ketika Perdanya sudah disahkan, masyarakat yang membutuhkan bisa langsung meminta bantuan hukum secara gratis kepada Pemprov Bengkulu,” tukas Zainal. (adv)