Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Jenazah

HEADLINE, Nasional448 Dilihat

Nasional, tintabangsa.com, -Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. 

Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karantina kesehatan

Kabidhumas juga mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi  dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare, Pihak Ruma sakit  serta  Dinas Sosial dan  Dinas Lingkungan kota Parepare. Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabidhumas menjelaskan  aparat Polres Pare-Pare juga juga  mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil  penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” Jelas Kabidhumas, di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021).

Dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabidhumas juga menambahkan bahwa, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *