SELUMA, tintabangsa.com, –Ungkap kejadian diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Unit Reskrim Polsek Seluma Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria inisial BT (21) Warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur sebagai terduga pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim yang dikomandoi IPDA Anwar Simanjuntak dan telah dibawa ke Polsek Seluma untuk proses penyidikan terang Kapolsek Seluma AKP Agus Norman, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Rabu (10/03) melalui pesan singkat.
“curat terjadi pada Hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 yang lalu, dimana saat itu terduga pelaku mengambil barang berupa 2 unit HP jenis Samsung Galaxy Note 5 warna gold dan Hp Vivo V15 Pro warna merah serta 1 unit powerbank warna hitam milik korban WN (30) saat parkir dipinggir Sungai Air Seluma Kelurahan Bungamas” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dengan sangkaan Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP, aksi terduga pelaku dilakukan dengan cara mencongkel jok sepeda motor dan mengambil barang tersebut saat korban tengah mandi disungai hingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) pungkasnya mengakhiri. (TBN)