Bengkulu Selatan, tintabangsa.com, – Setelah gugatan paslon Budiman-Helmi berakhir dicabut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilbup Pilwabup 9 Desember 2020.
Pleno digelar KPU di aula Hotel Marina Bengkulu Selatan, Jumat (19/2/2021) pagi, pukul 10.00 WIB. Pleno menetapkan paslon Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan terpilih dan Rifa’i Tajudin sebagai Wakil Bupati terpilih.
“Rapat pleno ini guna menindaklanjuti putusan MK, maka pasangan Gusnan-Rifa’i kami tetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen
Sambung Alpin Samsen, dengan telah ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupai terpilih, dirinya berharap DPRD Bengkulu Selatan dapat segera mengusulkannya kepada Mendagri dan Gubernur Bengkulu, sebab setelah ditetapkan tidak ada lagi halangan bagi pasangan tersebut untuk memimpin Bengkulu Selatan.
“Setelah kami tetapkan ini maka habis Sholat Jum’at ini berita acara penetapan akan kami serahkan langsung ke DPRD Bengkulu Selatan agar dapat mengusulkannya kepada Gubernur dan Mendagri untuk segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif,” kata Alpin Samsen.
“Kami ucapkan banyak ribuan terimakasih, untuk kedepannya kami harapkan kepada masyarakat untuk terus mangawal perkembangan Kabupaten Bengkulu Selatan dan para pendukung kami marilah kita bersama sama bergandengan tangan untuk memajukan Bengkulu Selatan ini kedepannya lebih maju,” pungkasnya.(ADV)