Bengkulu,tintabangsa.com,-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) masih berjalan. Berkaitan dengan hal itu, Komisi IV DPRD Provinsi telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menata ulang beberapa poin dalam draft Raperda AKB tersebut.
Waka Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.Ap menyampaikan, dalam pembahasan Raperda AKB itu, ada beberapa masukan yang terima pihaknya dan langsung mereka sampaikan kepada Pemprov.
“Sehingga ada sejumlah poin penting dalam draft Raperda harus ditata ulang. Seperti bagi masyarakat tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, ketika harus menjalani isolasi mandiri harus diberikan santunan pangan,” jelas Dempo.
Lebih jauh dijelaskan, Pemprov juga diminta wajib memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan vaksinasi Sinovac. Kemudian juga menyangkut Pemprov untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, guna keberlangsungan Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi lainnya, H. Zainal, S.Sos, M.Si juga menambahkan, bahwa penataan juga dilakukan berkaitan dengan masa berlaku Perda AKB ini nantinya, terlebih setelah Covid-19 dipastikan berakhir. “Karena tidak mungkin ketika ada yang melanggar, langsung diberikan sanksi,” tambah Zainal.
Dikatakannya, pihaknya mendorong agar perkantoran lebih dulu menerapkan Raperda ini nantinya ketika sudah menjadi Perda.
“Kemudian bagi sekolah yang sudah menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan Prokes Covi.(ADV)