Musi Rawas,tintabangsa.com- Satuan narkoba Polres Mura berhasil menyita dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram dari gengaman tangan pelaku di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (6/2/2021).
Barang haram tersebut disita dari kurir sekaligus pengedar yakni, Awan Ramadhan (28), seorang karyawan PT PHML dan Ferdinand Heriyanto Sianturi (29), dan keduanya warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Berdasarkan hasil informasi yang didapat, kedua tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada dua kurir sekaligus pengedar narkoba akan melintas di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota Satres narkoba langsung meluncur ke lokasi,petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta Barang bukti diduga sabu2.
Kemudian, pelaku dan BB langsung diamankan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/17/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(ALAM)