Bawa 8 Paket Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap

HUKRIM, KEPAHIANG203 Dilihat

Kepahyang,tintabangsa.com -Diduga membawa 8 paket narkoba jenis sabu, AV (31) warga Kecamatan Tebat Karai terpaksa harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini Diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Minggu dini hari (17/01/21) sekira pukul 00.45 WIB

Penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Tim Elang Satreskrim polres Kepahiang Melaksanakan Hanting di seputaran wilkum Polres Kepahiang, tepatnya di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.

Namun saat itu dilihat salah seorang pria yaitu, AV (31) dengan gelagat yang mencurigakan dan benar saja ketika didekati ternyata AV sedang mengambil satu buah plastik hitam.

“Ketika di interogasi ternyata isi dari plastik itam tersebut adalah plastik klip bening yang berisi 8 paket narkoba yang di duga jenis sabu. Selanjutnya Anggota Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang dan menyerahkan ke Sat Narkoba tersangka dan barang bukti 8 paket sabu.” ungkap Kapolres Kepahiang, Kapolres AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau SIK MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *